Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penetapan tersebut awalnya diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012, yang kemudian diperbaharui berturut-turut menjadi KMA Nomor 533 Tahun 2018 dan KMA Nomor 461 Tahun 2020. Selanjutnya, aturan ini diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama. PPID Utama maupun PPID Unit tersebut bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Sebagai pelaksana di tingkat wilayah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kantor Kementerian Agama Kota Depok adalah Kepala Subbagian Tata Usaha. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok bertindak sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit.

Optimalisasi peran PPID di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Depok ini diatur agar juga dalam rangka sesuai dengan program asta protas Digitalisasi Tata Kelola.