Seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Depok memiliki kewajiban moral untuk melaporkan terjadinya pelanggaran apabila mengetahuinya. Kesadaran perlunya menyampaikan adanya pelanggaran demi kepentingan dan kemaslahatan bersama serta manfaat untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan menyebar luas, seperti misalnya kebiasaan penerimaan atau pemberian gratifikasi.

1
Detail Laporan
2
Identitas
3
Kirim

1. Detail Laporan

Tips: Jelaskan permasalahan, siapa yang terlibat, kapan, dan di mana terjadinya.
Format: PDF, JPG, PNG, DOC, DOCX. Maksimal 5MB.

2. Identitas Pelapor

Jika dicentang, tim pengelola WBS tidak akan mengetahui siapa Anda.

3. Verifikasi & Kirim

Perhatian: Pelapor yang mengirimkan laporan berupa fitnah atau laporan palsu akan memperoleh sanksi dan tidak memperoleh baik jaminan kerahasiaan maupun perlindungan pelapor.