Seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Depok memiliki kewajiban moral untuk melaporkan terjadinya pelanggaran apabila mengetahuinya. Kesadaran perlunya menyampaikan adanya pelanggaran demi kepentingan dan kemaslahatan bersama serta manfaat untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan menyebar luas, seperti misalnya kebiasaan penerimaan atau pemberian gratifikasi.

Detail Laporan

Tips: Jelaskan permasalahan, siapa yang terlibat, kapan, dan di mana terjadinya.
Format: PDF, JPG, PNG, DOC, DOCX. Maksimal 5MB.

Identitas Pelapor


Verifikasi

Perhatian: Pelapor yang mengirimkan laporan yang berupa fitnah atau laporan palsu akan memperoleh sanksi dan tidak memperoleh baik jaminan kerahasiaan maupun perlindungan pelapor. Sanksi yang dikenakan sesuai peraturan yang berlaku misalnya KUHP Pasal 310 dan 311 yang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik.