Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik

https://depok.kemenag.go.id/katolik

Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

Pembimbing Masyarakat Katolik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama