Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

https://depok.kemenag.go.id/seksi-pakis

Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.

Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan Islam; pelaksanaan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan system informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.

Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:

  1. Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teklnis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar.
  2. Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada pendidikan menengah.
  3. Pendidikan Diniyah dan Al-Quran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan Al-Quran.
  4. Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
  5. Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.