Tugas Pokok dan Fungsi

https://depok.kemenag.go.id/tupoksi

Kantor Kementerian Agama Kota Depok mempunyai tugas, melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Depok berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama Kota Depok menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Pasal 642

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok, terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pendidikan Madrasah;
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  5. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
  6. Penyelenggara Kristen;
  7. Penyelenggara Katolik; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 643

  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
  2. Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
  5. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Pasal 644

  1. Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
  2. Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.