Sub Bagian Tata Usaha
https://depok.kemenag.go.id/subbag-tu
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
- Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
- Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
- Penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
- Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
- Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Susunan Organisasi Sub Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Urusan Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi.
- Urusan Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
- Urusan Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.
- Urusan Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama.
- Urusan Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.