Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen

https://depok.kemenag.go.id/kristen

Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

Pembimbing Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.