BEJI (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus majelis taklim di wilayah Kecamatan Beji, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KUA Beji ini merupakan bagian dari upaya penataan administrasi dan pembinaan kelembagaan majelis taklim.
Penyerahan SKT dipimpin oleh Kepala KUA Beji, H. Ade Irawan Zulqarnaen, S.Ag., didampingi jajaran Penyuluh Agama Islam KUA Beji. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Dalam kesempatan tersebut, H. Ade menyampaikan harapannya agar SKT yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan majelis taklim dan memperkuat perannya dalam pembinaan keagamaan masyarakat.
“Kami berharap penyerahan SKT ini menjadi langkah yang baik bagi pengurus majelis taklim. Semoga dokumen ini bermanfaat untuk mendukung kelancaran kegiatan dakwah dan memperkuat peran majelis taklim sebagai wadah pembinaan umat di masyarakat,” tuturnya.
Melalui pendataan dan penyerahan SKT, KUA Beji berupaya memperkuat koordinasi dengan pengurus majelis taklim serta mendukung pembinaan kelembagaan keagamaan di wilayah Kecamatan Beji.






