LIMO (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limo menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim kepada 10 Majelis Taklim di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Senin (10/08/2026).
Penyerahan SKT dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Limo, H. Deni, S.Ag., didampingi Penyuluh Agama Islam dan dihadiri para ketua Majelis Taklim penerima SKT. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan majelis taklim sekaligus mendukung pembinaan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Sepuluh Majelis Taklim yang menerima SKT tersebut yaitu MT Bani Shodiq, MT Gemar Mengaji Lansia, MT Nur Mu'alimin, MT Al-Barokah, MT Nurul Hidayah, MT Al-Khumaidi, MT Nurussaadah, MT Nurul Yaqin, MT Darul Askhiya, dan MT Nurusshobah.
Kepala KUA Kecamatan Limo, H. Deni, menyampaikan bahwa penerbitan SKT menjadi langkah penting dalam memberikan penguatan administrasi dan kelembagaan bagi majelis taklim.
"Dengan terdaftarnya majelis taklim secara resmi, kami berharap kelembagaannya semakin tertata dan kegiatan pembinaan keagamaan dapat berjalan lebih baik. Majelis taklim memiliki peran penting dalam memperkuat silaturahmi, meningkatkan pemahaman keagamaan, serta menghidupkan syiar Islam di tengah masyarakat," tuturnya.
Melalui penyerahan SKT tersebut, KUA Kecamatan Limo berharap majelis taklim dapat terus berkembang, meningkatkan tata kelola kelembagaan, serta memberikan kontribusi positif dalam pembinaan kehidupan keagamaan dan penguatan ukhuwah di wilayah Kecamatan Limo.






