SUKMAJAYA (KEMENAG) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Depok H. Dede Supriatna menjadi pembina apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) ASN Kankemenag Kota Depok, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan kembali peran dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam amanatnya, H. Dede menegaskan bahwa ASN memiliki peran sebagai abdi masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Karena itu, setiap ASN perlu memahami kedudukan, kewenangan, tugas, serta fungsi yang melekat dalam pelaksanaan pekerjaan.
“ASN adalah abdi masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Karena itu, kita harus betul-betul memahami peran, kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing. Pemahaman tersebut penting agar setiap tugas dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
H. Dede menyampaikan, pelaksanaan HKN tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membangun kesadaran diri ASN terhadap tanggung jawab sebagai bagian dari Kankemenag Kota Depok.
“Melalui apel Hari Kesadaran Nasional ini, mari kita jadikan momentum untuk mengingat kembali siapa diri kita sebagai ASN, apa peran dan tanggung jawab kita, serta bagaimana kita memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tambahnya.
H. Dede juga mengarahkan agar pelaksanaan apel HKN tetap dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Pelaksanaan tersebut dikecualikan apabila pada bulan yang sama terdapat peringatan hari besar nasional yang menjadi agenda pelaksanaan upacara atau apel tersendiri.
Selain itu, pelaksanaan HKN di lingkungan Kankemenag Kota Depok diarahkan untuk melibatkan unsur Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengawas Madrasah. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi sekaligus memperkuat koordinasi antara unsur-unsur Kemenag dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pelaksanaan HKN secara rutin, Kankemenag Kota Depok terus mendorong agar nilai kesadaran terhadap peran, tugas, dan tanggung jawab ASN tidak berhenti pada kegiatan apel, tetapi tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan pelayanan kepada masyarakat.









