Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Komitmen ini diperkuat melalui partisipasi aktif Kemenag Kota Depok dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Ortala Kemenag RI, Selasa (30/06).
Kegiatan berskala nasional tersebut menyoroti pentingnya integrasi layanan digital untuk merekam tingkat kepuasan masyarakat secara real-time. Kepala Biro Ortala Kemenag RI, Nur Arifin, dalam arahannya menegaskan bahwa aplikasi SKM Online hasil kerja sama dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Komdigi ini menjadi fondasi utama reformasi birokrasi.
“Seluruh Unit Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Kementerian Agama wajib menggunakan aplikasi SKM Online melalui laman resmi skm.go.id,” tegasnya saat membuka acara.
Tindak Lanjut Kemenag Kota Depok
Kemenag Kota Depok telah melakukan langkah integrasi sistem pada seluruh titik layanan masyarakat yang berada di bawah kewenangannya dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terpusat.
Ketua Tim SKM Kemenag Kota Depok, Faishal Wafiq Zakiy, menyampaikan bahwa penerapan SKM Online ini merupakan instrumen evaluasi esensial. "SKM Online ini bukan ajang kompetisi untuk melihat satker mana yang terbaik, melainkan sebuah instrumen evaluasi untuk perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan (continuous improvement)," tegasnya menggemakan pandangan dari tim Ortala nasional.
Fokus Evaluasi dan Tahapan Implementasi
Dalam Bimtek tersebut, tim Ortala Kemenag RI merincikan bahwa migrasi ke sistem digital ini akan memangkas birokrasi pelaporan. Proses pengisian oleh masyarakat, penyusunan laporan, hingga penandatanganan pimpinan kini terotomatisasi.
Pemantauan melalui SKM Online ini mewajibkan evaluasi triwulanan (empat kali dalam setahun) yang hasil akhirnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian PANRB. Untuk menjaga akurasi, Kemenag juga tetap mengelola instrumen lain secara terpisah, yakni Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), guna memastikan seluruh layanan Kemenag Depok benar-benar bebas dari penyimpangan dan berorientasi pada kepuasan umat.








