Selamat Memperingati Hari Anak Tahun 2026

Kemenag Kota Depok Hadiri Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2026 di Balai Kota Depok

Jumat, 23 Januari 2026 • 14:00 WIBHari Subekti
Kemenag Kota Depok Hadiri Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2026 di Balai Kota Depok

SUKMAJAYA (KEMENAG) – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kasi Pakis) Kantor Kementerian Agama Kota Depok, H. Sholahudin Al Ayubi, MA, mengikuti Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Kota Depok Lantai 1, Jumat (23/01/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur BAZNAS Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag), serta perwakilan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Depok dalam menunaikan kewajiban zakat pada Ramadan 1447 H.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sholahudin Al Ayubi menegaskan pentingnya penetapan zakat fitrah melalui musyawarah bersama lintas lembaga agar sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi ekonomi masyarakat.

"Penetapan besaran zakat fitrah ini harus mempertimbangkan aspek syariat Islam sekaligus kondisi riil harga kebutuhan pokok di masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan dengan adil dan maslahat," ujarnya.

H. Sholahudin juga menekankan bahwa sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar hasil keputusan dapat tersosialisasi dengan baik dan dipahami oleh masyarakat luas.

"Kami berharap hasil rapat ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi umat Islam di Kota Depok serta tersampaikan secara merata melalui berbagai saluran informasi," tambahnya.

Melalui rapat ini, diharapkan penetapan besaran zakat fitrah Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.

Editor: Faishal Wafiq Zakiy

Baca Juga


Informasi Terbaru