BOJONGSARI (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi wakaf kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyelesaian penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah wakaf Majelis Taklim Nurul Hasanah di Parung Tengah RT 02/03, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, pada Rabu (21/10/2026).
Proses pengurusan AIW tersebut dimulai pada 19 Oktober 2026 dan diselesaikan melalui penandatanganan pada 21 Oktober 2026. Tanah seluas 111 meter persegi itu diwakafkan oleh Mumun Hasanah untuk mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan umat melalui Majelis Taklim Nurul Hasanah.
Dalam proses ikrar wakaf tersebut, Yusup Amin, Rodiah, dan Zaenudin tercatat sebagai nazhir yang bertanggung jawab mengelola harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, Ustaz Abd Aziz dan Ma’ruf bertindak sebagai saksi.
Kepala KUA Kecamatan Bojongsari, H. Saiful Millah, M.Ag., menyampaikan bahwa pelayanan administrasi wakaf merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda yang diwakafkan. Menurutnya, KUA berupaya membantu masyarakat memahami dan menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengurusan Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah penting untuk menertibkan administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Kami mengajak masyarakat untuk berkonsultasi dengan KUA apabila ingin mengurus wakaf, sehingga persyaratan dan tahapan yang diperlukan dapat dipahami dengan baik,” ujarnya.
H. Saiful menambahkan, KUA Bojongsari siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengurusan AIW sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan administrasi wakaf agar pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Melalui pelayanan ini, KUA Bojongsari mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi wakaf. Dengan pengelolaan yang sesuai peruntukan dan didukung administrasi yang tertib, harta benda wakaf diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, serta kesejahteraan umat.






