BEJI (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji melalui Tim Penyuluh Agama Islam melakukan survei lokasi dan verifikasi administrasi tanah wakaf di Pesantren Griya Tahfidz, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi wakaf untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pendaftaran dengan kondisi fisik lahan di lapangan. Tim yang terdiri dari H. Uung, Darul, Maryati, Nurlela, Sa’wanah, dan Lia M. turut melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Agama Islam KUA Beji salah satunya yaitu H. Uung menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi wakaf. Pencatatan dan pengadministrasian yang tertib diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi persoalan terhadap aset wakaf di kemudian hari.
"Pencatatan wakaf di KUA sangat penting karena terkait pelepasan hak atas tanah. Langkah ini memastikan bahwa niat baik wakif memiliki kepastian hukum yang kuat dan meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, Rozin selaku Nazir Wakaf setempat menjelaskan bahwa lahan yang diverifikasi merupakan perluasan dari lahan yang telah ada sebelumnya dan akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan pesantren.
"Wakaf ini merupakan perluasan dari lahan yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Beji terus mendorong tertib administrasi wakaf di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terjaganya aset wakaf sekaligus memperluas manfaatnya bagi pengembangan pendidikan dan pembinaan keagamaan masyarakat.






