SAWANGAN (KEMENAG) – Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Depok, H. Hasan Basri, S.Ag., M.Pd., menghadiri kegiatan Pemantapan dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tentang Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Pendirian Rumah Ibadah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan di tingkat daerah terkait regulasi dan mekanisme dalam menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, H. Hasan Basri menyampaikan bahwa sosialisasi PBM ini memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas dan harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat.
"PBM Nomor 9 dan 8 menjadi pedoman penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik serta memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Depok," ujarnya.
H. Hasan Basri juga menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan FKUB dalam membangun dialog serta komunikasi yang konstruktif antarumat Beragama.
"Kemenag siap berkolaborasi dengan seluruh unsur pemerintah daerah dan tokoh agama untuk memastikan setiap kebijakan terkait kehidupan beragama berjalan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi," tambahnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami substansi PBM secara utuh dan mampu mengimplementasikannya secara bijak dalam rangka menjaga kerukunan serta memperkuat persatuan di tengah masyarakat Kota Depok.









