SUKMAJAYA (KEMENAG) – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Hj. Marlihah, didampingi staf, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TPG PAI) Tahun 2026 bersama Tim Subdirektorat PAI pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) Direktorat PAI Kementerian Agama Republik Indonesia, di Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan instrumen monitoring dan evaluasi tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam guna memastikan data penerima tunjangan telah sesuai dengan ketentuan serta mendukung tata kelola pembayaran yang akurat dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap sejumlah data guru penerima tunjangan profesi. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya tiga guru yang terdata menerima pembayaran dari dua sumber berbeda. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, diketahui bahwa guru yang bersangkutan memilih pembayaran tunjangan profesi melalui Kementerian Agama karena sertifikat pendidik yang dimiliki berasal dari Pendidikan Agama Islam di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Proses pengisian instrumen monitoring dan evaluasi didukung oleh Admin SIAGA, Anis Paskalia, yang membantu penyediaan data dan kelengkapan dokumen yang diperlukan selama kegiatan berlangsung.
Dalam keterangannya, Hj. Marlihah menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga validitas data dan memastikan penyaluran tunjangan profesi berjalan sesuai regulasi.
“Monitoring dan evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan data guru penerima tunjangan profesi benar-benar valid, sehingga hak guru dapat tersalurkan dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hj. Marlihah juga menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola layanan yang akuntabel dan transparan.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat melakukan perbaikan dan penyelarasan data secara berkelanjutan. Akurasi data menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan dan pengelolaan tunjangan profesi guru,” tambahnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dengan lancar serta menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data dan layanan tunjangan profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel






