BOJONGSARI (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, memfasilitasi proses Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) atas tanah seluas 225 meter persegi yang diperuntukkan bagi Musholla Al Barokah, Selasa (22/9/2026). Proses penandatanganan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja.
Kegiatan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Bojongsari, H. Saiful Millah, M.Ag., bersama Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari. Dalam proses tersebut, Niang Enang tercatat menggantikan posisi wakif sebelumnya, almarhum H. Enang. Sementara itu, Heru Triyanto, Irwan, dan Irman bertindak sebagai nazhir, dengan Abdul Halim dan Ma’ruf sebagai saksi.
Saiful Millah menyampaikan bahwa percepatan pelayanan wakaf menjadi salah satu upaya KUA Bojongsari untuk memberikan layanan yang mudah dan tertib kepada masyarakat.
“Kami berupaya agar prosesnya tidak berbelit-belit, tetap sesuai dengan ketentuan, dan dapat diselesaikan dengan cepat. Dalam proses ini, penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dapat kami selesaikan hanya dalam waktu tiga hari kerja,” tuturnya.
Ketua RT 02 RW 13, Kelurahan Bojongsari, yang mengetahui proses pengurusan wakaf tersebut, turut mengapresiasi pelayanan KUA Bojongsari.
“Prosesnya sangat cepat. Hanya tiga hari kerja sudah selesai. Kami mengapresiasi pelayanan KUA Bojongsari yang cepat, tepat, dan amanah,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang ingin mengurus wakaf untuk berkonsultasi dengan KUA Bojongsari agar memperoleh informasi dan arahan mengenai proses administrasinya.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Musholla Al Barokah sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat. Melalui fasilitasi pelayanan wakaf, KUA Bojongsari berupaya mendukung tertib administrasi perwakafan agar pemanfaatan aset wakaf dapat berlangsung sesuai peruntukannya.






