BOJONGSARI (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 1.463 meter persegi yang diperuntukkan bagi sarana pendidikan Yayasan Ameena, Selasa (22/9/2026).
Ikrar wakaf dilakukan oleh Nunung Nurhayati selaku wakif dengan Muhammad Hasbi sebagai nazhir. Proses tersebut disaksikan oleh A. Firdaus dan A. Dahlan.
Kepala KUA Kecamatan Bojongsari, H. Saiful Millah, M.Ag., memimpin proses pelaksanaan ikrar wakaf tersebut. Kegiatan turut didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari, Ustaz Abdul Aziz.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful Millah menyampaikan bahwa pelayanan wakaf merupakan bagian dari upaya KUA dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan, termasuk proses administrasi ikrar wakaf.
“Kami berupaya memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf agar prosesnya berjalan tertib sesuai ketentuan. Wakaf tanah untuk sarana pendidikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi sarana pendidikan Yayasan Ameena. Pemanfaatannya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Melalui pelayanan ini, KUA Bojongsari terus menjalankan perannya dalam memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dan mendukung tertib administrasi perwakafan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






